Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci.
Diberbagai wilayah khusunya di Indonesia, bisnis kuliner begitu banyak.
salah satunya adalah bisnis kuliner olahan daging kelinci.
Indonesia merupakan Negara yang mayoritas beragama Islam.
Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini.
Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging kelinci.
Ada beberapa olahan masakan atau Bisnis Kuliner dari daging kelinci yang bisa kita temui misalnya seperti sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci.
Namun sedikit Orang yangTahu ,bagaimana Hukum mengonsumsi daging kelinci.
Apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi?
Berikut penjelasan tentang Hukum Halal atau Haram mengonsumsi daging kelinci.
Menurut b'adul ulama atau sebagian Ulama, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi.
Namun Menurut penjelasa dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra :
ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻞ ﺍﻷﺭﻧﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻛﺎﻓﺔ ، ﺇﻻ ﻣﺎ ﺣﻜﻲ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ ، ﻭﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ، ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻛﺮﻫﺎ ﺃﻛﻠﻬﺎ
Yang Artinya:
Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.
Dari pandangan para ulama, hikayah diatas mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah.
Sedangkan dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci berdasarkan dari keterangan hadits berikut:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧْﻔَﺠْﻨَﺎ ﺃَﺭْﻧَﺒًﺎ ﺑِﻤَﺮِّ ﺍﻟﻈَّﻬْﺮَﺍﻥِ ﻓَﺴَﻌَﻰ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡُ ﻓَﻠَﻐَﺒُﻮﺍ ﻓَﺄَﺩْﺭَﻛْﺘُﻬَﺎ ﻓَﺄَﺧَﺬْﺗُﻬَﺎ ﻓَﺄَﺗَﻴْﺖُ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺑَﺎ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﻓَﺬَﺑَﺤَﻬَﺎ ﻭَﺑَﻌَﺚَ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻮَﺭِﻛِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﻓَﺨِﺬَﻳْﻬَﺎ - ﻓَﻘَﺒِﻠَﻪُ ﻗُﻠْﺖُ ﻭَﺃَﻛَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ
Artinya:
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran.
Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan.
Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.(HR Bukhari)
Hukum halal mengonsumsi daging kelinci
juga diperjelas dalam kitab al-Majmu’ dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik untuk dikonsumsi.
Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa Daging kelinci memiliki banyak kandungan vitamin dan zat lainya yang baik untuk kesehatan dan sesuatu yang bermanfaat atau yang baik adalah Halal.
Firman Allah dalam Al-Quran:
...وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
yang artinya:
Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka sesuatu yang buruk. (QS. Al-A’raf: 157).
Kelinci atau daging kelinci merupakan salah satu dari hal yang baik (thayyibat ).
Dari beberapa keterangan diatas maka bisa diambil kesimpulan jika mengonsumsi kelinci bukanlah hal yang Haram atau tidak diprbolehkan, sebab kelinci termasuk sebagian hewan yang dapat memberi manfaat bagi Manusia dan halal untuk dikonsumsi baca:Obat Hati
Namun tergantung dari bagai mana memperoleh daging kelinci ini, dan bagaimana cara menyembelihnya ,apakah daging kelinci tersebut disembelih secara syar’i atau tidak, sebab meskipun segala macam hewan yang memiliki hukum halal untuk dikonsumsi jika cara menyembelihnya tidak menggunakan cara syar'i atau menurut tata cara menyebelih yang dianjurkan Agama Islam maka hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai dan Hukumnya menjadi Haram.
Demikian penjelasan tentang Hukum mengonsumsi daging kelinci ,yang semoga bisa bermanfaat bagi semua saudara seiman dan semoga bisa menjadikan kita lebih berhati - hati dalam mengonsumsi atau membeli makanan yang tidak kita kethui cara menyebelihnya.
sebab apapun yang kita makan, jika tidak tahu halal haramnya akan menjadi makruh atau tidak berfaidah bagi tubuh.
Baca juga:Doa Agar diberi keteguhan Pendirian.
Wallahu a’lam
Diberbagai wilayah khusunya di Indonesia, bisnis kuliner begitu banyak.
salah satunya adalah bisnis kuliner olahan daging kelinci.
Indonesia merupakan Negara yang mayoritas beragama Islam.
Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini.
Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging kelinci.
Ada beberapa olahan masakan atau Bisnis Kuliner dari daging kelinci yang bisa kita temui misalnya seperti sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci.
Namun sedikit Orang yangTahu ,bagaimana Hukum mengonsumsi daging kelinci.
Apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi?
Berikut penjelasan tentang Hukum Halal atau Haram mengonsumsi daging kelinci.
Menurut b'adul ulama atau sebagian Ulama, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi.
Namun Menurut penjelasa dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra :
ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻞ ﺍﻷﺭﻧﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻛﺎﻓﺔ ، ﺇﻻ ﻣﺎ ﺣﻜﻲ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ ، ﻭﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ، ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻛﺮﻫﺎ ﺃﻛﻠﻬﺎ
Yang Artinya:
Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.
Dari pandangan para ulama, hikayah diatas mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah.
Sedangkan dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci berdasarkan dari keterangan hadits berikut:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧْﻔَﺠْﻨَﺎ ﺃَﺭْﻧَﺒًﺎ ﺑِﻤَﺮِّ ﺍﻟﻈَّﻬْﺮَﺍﻥِ ﻓَﺴَﻌَﻰ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡُ ﻓَﻠَﻐَﺒُﻮﺍ ﻓَﺄَﺩْﺭَﻛْﺘُﻬَﺎ ﻓَﺄَﺧَﺬْﺗُﻬَﺎ ﻓَﺄَﺗَﻴْﺖُ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺑَﺎ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﻓَﺬَﺑَﺤَﻬَﺎ ﻭَﺑَﻌَﺚَ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻮَﺭِﻛِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﻓَﺨِﺬَﻳْﻬَﺎ - ﻓَﻘَﺒِﻠَﻪُ ﻗُﻠْﺖُ ﻭَﺃَﻛَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ
Artinya:
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran.
Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan.
Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.(HR Bukhari)
Hukum halal mengonsumsi daging kelinci
juga diperjelas dalam kitab al-Majmu’ dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik untuk dikonsumsi.
Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa Daging kelinci memiliki banyak kandungan vitamin dan zat lainya yang baik untuk kesehatan dan sesuatu yang bermanfaat atau yang baik adalah Halal.
Firman Allah dalam Al-Quran:
...وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
yang artinya:
Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka sesuatu yang buruk. (QS. Al-A’raf: 157).
Kelinci atau daging kelinci merupakan salah satu dari hal yang baik (thayyibat ).
Dari beberapa keterangan diatas maka bisa diambil kesimpulan jika mengonsumsi kelinci bukanlah hal yang Haram atau tidak diprbolehkan, sebab kelinci termasuk sebagian hewan yang dapat memberi manfaat bagi Manusia dan halal untuk dikonsumsi baca:Obat Hati
Namun tergantung dari bagai mana memperoleh daging kelinci ini, dan bagaimana cara menyembelihnya ,apakah daging kelinci tersebut disembelih secara syar’i atau tidak, sebab meskipun segala macam hewan yang memiliki hukum halal untuk dikonsumsi jika cara menyembelihnya tidak menggunakan cara syar'i atau menurut tata cara menyebelih yang dianjurkan Agama Islam maka hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai dan Hukumnya menjadi Haram.
Demikian penjelasan tentang Hukum mengonsumsi daging kelinci ,yang semoga bisa bermanfaat bagi semua saudara seiman dan semoga bisa menjadikan kita lebih berhati - hati dalam mengonsumsi atau membeli makanan yang tidak kita kethui cara menyebelihnya.
sebab apapun yang kita makan, jika tidak tahu halal haramnya akan menjadi makruh atau tidak berfaidah bagi tubuh.
Baca juga:Doa Agar diberi keteguhan Pendirian.
Wallahu a’lam